Sabtu, 30/11/2024 00:39 WIB

Banding Ditolak, Kuat Ma`ruf Tetap Dipenjara 15 Tahun Penjara

Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.

Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar Metro Tv).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma`ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah saat membacakan amar putusan, Rabu (12/4).

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.

Diketahui, Kuat Ma`ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.

Kuat telah divonis dengan pidana 15 tahun penjara, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Sambo divonis dengan pidana mati.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Peristiwa menghilangkan nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

KEYWORD :

Kuat Ma`ruf Ferdy Sambo Banding Ditolak Brigadir Yosua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :